MAKALAH PASAR MODAL
STIE SATYA DARMA
STIE SATYA DARMA
HAI SOBAT NI MAKALAH PALING TOP
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR
BELAKANG MASALAH
Perkembangan pasar modal di
Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan
melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankkan termasuk pasar
modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat
memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan
konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita
Aktivitas pasar modal yang merupakan
salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam
menumbuh kembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi
kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional demikian
pun di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing.
Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan
pemodal lokal.
Pasar modal sama
seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli.
Di pasar modal, yang diperjualbelikan adalah modal berupa hak pemilikan
perusahaan dan surat pernyataan hutang perusahaan. Pembeli modal adalah
individu atau organisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya
untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar modal,
sedangkan penjual modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan
modal untuk keperluan usahanya
I.2
PERUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan judul makalah ini
“Pasar Modal” maka penulis akan memaparkan atau membatasi masalah yang dapat
dirumuskan sebagai berikut :
ü Pengertian pasar modal
ü Jenis pasar modal
ü Pelaku dalam pasar modal
ü Instrumen pasar modal
ü Lembaga yang terkait dengan pasar modal
ü
Fungsi pasar modal
ü
Masalah-masalah
yang dihadapi dalam rangka menggalakkan pasar modal
ü
Manfaat pasar modal
I.3 TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan
penulisan karya tulis ini adalah agar mahasiswa lebih memahami dan mendalami pokok bahasan yang berjudul pasar modal khususnya tentang Pengertian pasar modal,
Jenis pasar modal, Pelaku dalam pasar modal, Instrumen pasar modal, Lembaga
yang terkait dengan pasar modal, Fungsi
pasar modal, Masalah-masalah
yang dihadapi dalam rangka menggalakkan pasar modal dan Manfaat pasar modal itu sendiri.
I.4 METODE PENULISAN
Dari banyak metode yang penulis ketahui, penulis menggunakan metode
kepustakaan. Pada zaman modern ini metode kepustakaan tidak hanya berarti pergi
ke perpustakaan tapi dapat pula dilakukan dengan pergi ke warung internet
(warnet). Penulis menggunakan metode ini karena jauh lebih praktis, efektif,
efisien, serta sangat mudah untuk mencari bahan dan data – data tentang topik
ataupun materi yang penulis gunakan untuk karya tulis ini.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1.
PENGERTIAN
Pasar modal (capital
market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa
penawaran dan perdagangan efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang
berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan
dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya
penjual dan pembeli modal / dana.
Pengertian pasar modal berdasarkan Keputusan
Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa Pasar Modal
adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran
Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung
atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan
efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham,
obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.
Bursa efek atau bursa
saham adalah sebuah pasar yang
berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaan obligasi pemerintah.
Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama
permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu
lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit
dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari
segi kecepatan dan biaya transaksi.
II.2. JENIS PASAR
MODAL
Dalam
menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi 2 jenis yaitu pasar perdana
dan pasar sekunder.
1. Pasar
Perdana ( Primary Market )
Pasar
Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal
selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham
tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan.
2. Pasar
Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat
terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa
penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari
setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Harga
saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, jangka
waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
a. Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan
Bursa Efek Surabaya (BES)
b. Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter
adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek
resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh
Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh BAPEPAM.
II.3. PELAKU DALAM PASAR
MODAL
Para
pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat
langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut
1. Emiten.
Perusahaan
yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di
bursa disebut emiten. Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai
tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham
(RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang
diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha,
perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal,
menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang
saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2. Investor.
Pemodal
yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi
disebut investor. Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a.
Memperoleh deviden. (Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa
bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden).
b.
Kepemilikan perusahaan. (Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar
pengusahaan (menguasai) perusahaan).
c.
Berdagang. (Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah
pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya).
3. Lembaga
Penunjang.
Fungsi
lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar
modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai
kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Lembaga
penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah
sebagai berikut :
a.
Penjamin emisi (underwriter). Lembaga
yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat
memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b.
Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli
efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
1)
Memberikan informasi tentang emiten
2)
Melakukan penjualan efek kepada investor
c.
Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
1)
Pedagang dalam jual beli efek
2)
Sebagai perantara dalam jual beli efek
d.
Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan
si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum
menanamkan dananya.
e.
Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi
amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1)
Menilai kekayaan emiten
2)
Menganalisis kemampuan emiten
3)
Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4)
Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5)
Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6)
Bertindak sebagai agen pembayaran
f.
Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam
perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan
surat berharga antara lain:
1)
Sebagai pedagang efek
2)
Penjamin emisi
3)
Perantara perdagangan efek
4)
Pengelola dana
g.
Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga
yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit
yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h.
Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor
dalam rangka memperlancar administrasinya.
1)
Membantu emiten dalam rangka emisi
2)
Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3)
Membantu menyusun daftar pemegang saham
4)
Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5)
Membuat laporan-laporan yang diperlukan
II.4. INSTRUMEN
PASAR MODAL
Instrumen
keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang
(jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi dan Surat Berharga Lainnya.
a.
Saham (stock)
Saham
merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan
saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan
perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang
banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan
yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai
tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu
perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka
pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset
perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Manfaat yang
diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut :
1. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan
berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah
mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin
mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam
kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada
dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan
dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa;
·
dividen tunai
artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai
dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham
·
dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang
saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki
seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Capital Gain
merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk
dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor
membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan
harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain
sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
3.
Manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Di pasar
sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham
mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga
saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut.
Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham
tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik
yang sifatnya spesifik atas saham tersebut
Saham yang
diterbitkan emiten ada 2 macam, yaitu:
1. saham
biasa (common stock)
2.
saham istimewa (preffered
stock)
Perbedaan saham
ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak
atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi
setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
Pada suatu saham
terdapat 3 (tiga) macam nilai :
•
Nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada saham tersebut.
•
Nilai efektif adalah nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau
saham tersebut diperdagangkan di bursa, sedangkan
•
Nilai instrinsik adalah nilai saham pada saat diperdagangkan.
Pembedaan yang lain
mengenai saham adalah :
•
Saham atas nama (register
stocks) adalah yang berhak atas nilai saham sesuai dengan nama yang
tercantum dalam saham tersebut.
•
Saham unjuk (bearer stocks) adalah
orang yang memiliki (memegang) saham tersebut. Saham unjuk relatif lebih mudah
dipindahtangankan dibandingkan dengan saham atas nama.
b. Obligasi (bonds)
Obligasi
adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu
jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi
berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi
tersebut pada saat jatuh tempo.
Obligasi memiliki beberapa jenis
yang berbeda, yaitu :
1) Dilihat
dari sisi penerbit :
a) Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang
berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
b) Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c) Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah
untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public
utility).
Pembedaan
yang lain mengenai Obligas adalah :
•
Obligasi atas nama (registered bonds) berarti yang berhak atas sejumlah
nilai uang atas obligasi tersebut adalah sesuai dengan nama yang tertera pada
obligasi tersebut.
•
Obligasi atas unjuk (bearer bonds) berarti pemegang obligasi dianggap
sebagai pemilik atas hak obligasi tersebut
Harga
Obligasi :
Berbeda dengan harga saham yang
dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase
(%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar
dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
- Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
- at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
- at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.
c. Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua
jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai
media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga
dapat digunakan sebagai media hutang, seperti option, warrant, dan right.
·
Option
adalah
surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten)
untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call
option) dan menjual saham (put option) pada harga yang telah
ditentukan sebelumnya.
·
Warrant
adalah
surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah
ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah,
dan masa berlakunya warrant tersebut.
·
Right
adalah
surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya
(pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
II.5. LEMBAGA
YANG TERKAIT DENGAN PASAR MODAL
v Pengatur
Pasar Modal.
Untuk
menciptakan mekanisme pasar modal yang baik diperlukan suatu lembaga yang
mengatur pasar modal tersebut.
Pasar modal di
Indonesia diatur oleh suatu lembaga pemerintah disebut Badan Pengawas Pasar
Modal (BAPEPAM) atas nama Departemen Keuangan. BAPEPAM adalah
sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang
bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal
serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
lembaga keuangan. Pasar modal yang ada di Indonesia
dikelola oleh swasta, dan oleh pemerintah. Bursa Efek Jakarta yang beroperasi
di Jakarta dikelola oleh BAPEPAM milik pemerintah, Bursa Efek Surabaya yang
beroperasi di Surabaya dikelola oleh PT. Bursa Efek Surabaya milik swasta, dan
Bursa Paralel dikelola oleh Persatuan Pedagang Uang dan Efek-efek (PPUE).
v Instansi
Pemerintah.
Selain
sebagai pengatur pasar modal, pemerintah juga campur tangan dalam hal-hal
tertentu agar pasar modal tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Instansi Pemerintah yang terlibat dalam mekanisme pasar modal adalah Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Departemen Teknis, dan Departemen Kehakiman.
BKPM memberikan ijin
penanaman modal yang meliputi komposisi dan jumlah dana investasi, besarnya
modal dasar, batas waktu penyetoran modal dan komposisi pemegang saham.
v Lembaga
Swasta. Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum, Badan
Penilai (Appraiser), dan Konsultan Efek (Investment Advisor). Akuntan
Publik, termasuk akuntan negara di bawah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawas
Pembangunan (BPKP), berperan sebagai penilai kondisi keuangan perusahaan yang
akan go public, meliputi pemeriksaan laporan keuangan yang dibuat oleh
perusahaan sendiri.
v Badan
Penilai (Appraiser) berfungsi
memberi penilaian terhadap nilai aktiva tetap perusahaan, jika dilakukan
revaluasi (penilaian kembali). Perusahaan yang melakukan revaluasi terhadap
aktiva yang dimiliki akan menaikkan kekayaannya.
v Konsultan
Efek (Investment Advisor) berperan
sebagai konsultan bagi investor (pemodal). Konsultan efek memberi jasa
konsultasi mengenai dinamika investasi terhadap efek dan risiko-risiko yang
menyertainya. Konsultan efek dapat juga berperan sebagai konsultan keuangan
bagi perusahaan yang akan go public, memberikan pendapat yang menyangkut
pengelolaan keuangan.
II.6. FUNGSI PASAR MODAL
Tempat bertemunya pihak yang
memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang
tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan
keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan
dana dari lender ke borrower.Dengan menginvestasikan dananya lender
mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut.
Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha
pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasiperusahaannya. Di
dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan
para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
II.7
MASALAH-MASALAH YANG DIHADAPI DALAM RANGKA MENGGALAKKAN PASAR MODAL
Pokok-pokok
yang merupakan masalah untuk pembangunan pasar modal sebagai contoh di
indonesia dapat ditemukan sebagai berikut:
1.
Tingkat
bunga deposito yang tinggi sehingga masyarakat lebih tertarik mendepositokan
uangnya daripada menanamkannya dalam surat berharga di pasar modal.
2.
Perusahaan
di indonesia umumnya masih dikelola secara tertutup.
3.
Kebijakan
kredit relatif lebih menarik bagi perusahaan sebagai sumber pembiayaan daripada
menawarkan saham di pasar modal.
4.
Syarat
pemeriksaan akuntan publik untuk setiap laporan keuangan perusahaan selama ini
banyak tidak dipenuhi sehingga mempunyai pengaruh menyulitkan masyarakat untuk
menilai suatu perusahaan.
5.
Keseganan
perusahaan untuk menjual sahamnya pada masyarakat berhubung syarat- syarat
pemeriksaan laporan keuangan oleh akuntan publik masih harus diperiksa oleh
pihak pajak.
6.
Fasilitas-fasilitas
yang diharapkan untuk beroperasinya pasar modal belum dapat dirasakan sebagai
daya tarik, yang mampu mendorong perusahaan untuk bersedia menawarkan sahamnya
melalui pasar modal.
7. Pihak perusahaan swasta masih
belum tertarik menawarkan sahamnya.
II.8. MANFAAT PASAR MODAL
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal
adalah sebagai berikut:
- Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
- Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
- Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
- Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
- Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesi.
BAB III
PENUTUP
III.1
KESIMPULAN
Pasar Modal adalah tempat perusahaan
mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak
lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari
masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai
tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan
suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka
semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan
tersebut. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan
obligasi.
Pasar modal
mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan dan dalam
menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi 2 jenis yaitu pasar perdana
dan pasar sekunder. yang terlibat di pasar modal adalah para
pemain utama dan lembaga penunjang lainnya yang terlibat langsung dalam proses
transaksi dengan Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal
seperti saham, obligasi dan Surat
Berharga Lainnya yang merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu
lebih dari 1 tahun).
Untuk menciptakan mekanisme pasar modal yang baik diperlukan suatu lembaga-lembaga yang terkait dengan pasar modal yang
mengatur pasar modal tersebut seperti BAPEPAM, Instansi Pemerintah, Badan Penilai, Konsultan Efek dan Lembaga
Swasta . Sehingga pasar
modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan
pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower).dan secara umum
mempunyai manfaat lebih dari keberadaan pasar modal itu sendiri.
III.2 USUL
DAN SARAN
Makalah ini tentunya jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu masukan serta saran dari para pembaca sangat kami
harapkan demi tercapainya kesempurnaan tersebut.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
1. http://id.blogspot.org/wiki/pasar
_modal. blogspot
ihak pembeli
obligasi tersebut.
terimakasih atas artikelnya sangat bermanfaat, saya ingin berbagi informasi mengenai pasar modal, saya akan merekomendasikan sebuah komunitas pasar modal yang meiliki banyak informasi yang bermanfaat dan mampu menambah pengetahuan engenai pasar modal berikut ini adalah linknya http://pasarmodal.blog.gunadarma.ac.id/
BalasHapus