PENDIDIKAN RATYNI GORDA
SEKOLAH TINGGI ILMU
EKONOMI SATYA DHARMA SINGARAJA
1.
Pengertian Pajak dan ungsur-ungsur apa yang terkandung didalam pengertian
tersebut, jelaskan
Pajak
merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam rangka pembangunan nasional
melalui iuran yang wajib dibayarkan melalui pajak. Atau secara tidak langsung
masyarakat membiayai pembangunan nasional.
Penjelasan
mengenai pengertian pajak:
a. Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat
dipaksakan dan tidak mendapat balas jasa secara langsung.
b. Menurut
UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 mengenai
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib negara
yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU
dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung dan digunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat.
c. Menurut
Prof. Dr. H. Rochmat Sumitro, S. H., dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar
hukum pajak dan pajak pendapatan (1977), pajak adalah iuran rakyat kepada
negara berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa
secara langsung, ditujukan untuk membayar pengeluaran umum dan selebihnya
digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai
public investment.
Unsur-unsur
pajak:
a. Subjek
pajak
Subjek pajak adalah orang yang
dikenakan wajib pajak, misalkan orang pribadi atau badan usaha
b. Objek
pajak
Objek pajak adalah apa yang
dikenakan wajib pajak, maksudnya misalkan itu adalah makanan atau pakaian.
c. Tarif
pajak:
1) Tarif
pajak tetap; yaitu tarif pajak yang tetap berdasarkan nilai rupiah
2) Tarif
proporsional: yaitu tarif pajak yang tetap berdasarkan persentasenya
3) Tarif
progresif; yaitu tarif pajak yang persentasenya semakin naik dengan naiknya
dasar pengenaan pajak. Misal: Pajak penghasilan semakin bertambah bila
penghasilannya bertambah
4) Tarif
degresif; yaitu tarif pajak yang persentasenya semakin turun jika objek pajak
bertambah.
2. Pemungutan
pajak harus adil apa maksud dari pernyataan tersebut
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, Undang Undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan dari masing-masing wajib pajak. Sedang adil dalam pelaksanaannya, yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak atas utang pajak yang telah ditetapkan.
3. Dalam teori
pemungutan pajak ada teori daya pakai jelaskan dan berikan contohnya
Definisi Teori daya pikul beserta
contohnya:
Teori
Daya/ Gaya Pikul : beban pajak hrs sesuai dg kemampuan bayar wjb pjk, dg
memperhatikan pd besarnya Penghasilan, kekayaan & daya beli wjb pjk tsb.
Teori ini pada hakekatnya mengandung
suatu kesimpulan bahwa dasar keadilan dalam pemungutan pajak adalah terletak
pada jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada warganya, yaitu perlindungan
atas jiwa dan harta bendanya. Dan untuk kepentingan tersebut dibutuhkan adanya
biaya yang harus dipikul oleh warga dalam bentuk pajak. Yang menjadi pokok
pangkal teori ini adalah tekanan pajak itu haruslah sama beratnya untuk setiap
orang. Pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul seseorang dan untuk
mengukur daya pikul dapat dilihat dari 2 ( dua ) unsure yaitu unsure obyektif (
penghasilan, kekayaan dan besarnya pengeluaran seseorang ) dan unsure subyektif
( segala kebutuhan terutama materiil dengan memperhatikan besar kecilnya jumlah
tanggungan keluarga ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar