Senin, 27 Januari 2014

perpajakan stie, refrensiku



 
PENDIDIKAN RATYNI GORDA
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI SATYA DHARMA SINGARAJA
School of Economics with Spiritual Insight

soal dan jawaban perpajakan


 










1. Pengertian Pajak dan ungsur-ungsur apa yang terkandung didalam pengertian tersebut, jelaskan
Pajak merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam rangka pembangunan nasional melalui iuran yang wajib dibayarkan melalui pajak. Atau secara tidak langsung masyarakat membiayai pembangunan nasional.
Penjelasan mengenai pengertian pajak:
a. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dan tidak mendapat balas jasa secara langsung.
b. Menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
c. Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Sumitro, S. H., dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar hukum pajak dan pajak pendapatan (1977), pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung, ditujukan untuk membayar pengeluaran umum dan selebihnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Unsur-unsur pajak:
a. Subjek pajak
Subjek pajak adalah orang yang dikenakan wajib pajak, misalkan orang pribadi atau badan usaha
b. Objek pajak
Objek pajak adalah apa yang dikenakan wajib pajak, maksudnya misalkan itu adalah makanan atau pakaian.
c. Tarif pajak:
1) Tarif pajak tetap; yaitu tarif pajak yang tetap berdasarkan nilai rupiah
2) Tarif proporsional: yaitu tarif pajak yang tetap berdasarkan persentasenya
3) Tarif progresif; yaitu tarif pajak yang persentasenya semakin naik dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Misal: Pajak penghasilan semakin bertambah bila penghasilannya bertambah
4) Tarif degresif; yaitu tarif pajak yang persentasenya semakin turun jika objek pajak bertambah.


2. Pemungutan pajak harus adil apa maksud dari pernyataan tersebut

Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, Undang Undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan dari masing-masing wajib pajak. Sedang adil dalam pelaksanaannya, yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak atas utang pajak yang telah ditetapkan.


3. Dalam teori pemungutan pajak ada teori daya pakai jelaskan dan berikan contohnya
Definisi Teori daya pikul beserta contohnya:
Teori Daya/ Gaya Pikul : beban pajak hrs sesuai dg kemampuan bayar wjb pjk, dg memperhatikan pd besarnya Penghasilan, kekayaan & daya beli wjb pjk tsb.
Teori ini pada hakekatnya mengandung suatu kesimpulan bahwa dasar keadilan dalam pemungutan pajak adalah terletak pada jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada warganya, yaitu perlindungan atas jiwa dan harta bendanya. Dan untuk kepentingan tersebut dibutuhkan adanya biaya yang harus dipikul oleh warga dalam bentuk pajak. Yang menjadi pokok pangkal teori ini adalah tekanan pajak itu haruslah sama beratnya untuk setiap orang. Pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul seseorang dan untuk mengukur daya pikul dapat dilihat dari 2 ( dua ) unsure yaitu unsure obyektif ( penghasilan, kekayaan dan besarnya pengeluaran seseorang ) dan unsure subyektif ( segala kebutuhan terutama materiil dengan memperhatikan besar kecilnya jumlah tanggungan keluarga ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar